Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan PPGJ

Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan PPGJ dari  Keputusan menteri Riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik Indonesia  Nomor 280/m/kpt/2017 Tentang Perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan profesi guru Menteri Riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, perlu menetapkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG maupun PPGJ.

KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU.
·         KESATU Menetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan
Profesi Guru yang terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
dan
b. Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
·         KEDUA Program Pendidikan Profesi Guru ditujukan untuk guru produktif sekolah menengah kejuruan dan guru umum.
·         KETIGA Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tahun 2019.
·         KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2017.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 280/M/KPT/2017
TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
No. Nama Perguruan Tinggi
1. Universitas Bengkulu
2. Universitas Mulawarman
3. Universitas Negeri Gorontalo
4. Universitas Negeri Jakarta
5. Universitas Negeri Makassar
6. Universitas Negeri Malang
7. Universitas Negeri Manado
8. Universitas Negeri Medan
9. Universitas Negeri Padang
10. Universitas Negeri Semarang
11. Universitas Negeri Surabaya
12. Universitas Negeri Yogyakarta
13. Universitas Negeri Nusa Cendana
14. Universitas Pendidikan Ganesha
15. Universitas Pendidikan Indonesia
16. Universitas Riau
17. Universitas Sebelas Maret
18. Universitas Syiah Kuala
19. Universitas Tanjungpura
20. Universitas Islam Nusantara
21. Universitas Muhammadiyah Malang
22. Universitas PGRI Semarang
23. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
24. Universitas Jember
25. Universitas Sriwijaya
26. Universitas Lampung
27. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
28. Universitas Katolik Atmajaya
29. Universitas Pattimura
30. Universitas Cendrawasih
31. Universitas Papua
32. STKIP Muhammadiyah Sorong
33. Universitas Khairun Ternate
34. Universitas Pakuan
35. Universitas Islam Malang
36. Universitas Pasundan
37. Universitas Muhammadiyah Surakarta
38. Universitas Halu Oleo
39. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
40. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
41. Universitas PGRI Yogyakarta
42. Universitas Kristen Satya Wacana
43. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
44. Universitas Muhammadiyah Jakarta
45. Universitas Lambung Mangkurat
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTER! RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 280/M/KPT/2017
TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
No. Nama Perguruan Tinggi
1. Universitas Negeri Medan
2. Universitas Sriwijaya
3. Universitas Negeri Padang
4. Universitas Negeri Jakarta
5. Universitas Pendidikan Indonesia
6. Universitas Negeri Yogyakarta
7. Universitas Negeri Semarang
8. Universitas Negeri Surabaya
9. Universitas Negeri Malang
10. Universitas Negeri Makassar
 Selengkapnya Bisa rekan-rekan semua donwload pada link dibawah ini :


Source : gurusd.web.id 

Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan PPGJ"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel