Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018

Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berupa file berformat PDF yang dapat rekan-rekan download secara gratis pada link yang admin sudah sediakan. Pada Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat beberapa skema kebijakan pendidikan yaitu :


Acuan kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Program Pembangunan/Pembinaan Pendidikan, Untuk mewujudkan program pembangunan pendidikan dibutuhkan 4 entitas data yaitu : Satuan Pendidikan, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Peserta Didik, dan Substansi Pendidikan, Implementasi Kebijakan harus didukung oleh tersedianya Data Pokok Pendidikan dari sumber yang sama.


Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran dalam pengumpulan data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat menggunakan Sistem Pendataan Dapodik.
Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN
Dalam rangka pemuktahiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2, Tahun 2017/2018


  1. Sekolah melakukan pemutakhiran Dapodik Semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 Dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018b, File Aplikasi, Formulir Cetak Panduan dan perangkat pendataan lainnya, yang dapat di unduh dihalaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah sebagai sumber data langsung diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan akurasi dan kebenaran data yang kirim melalui Aplikasi Dapodik, 
  3. Kepala Sekolah mengesahkan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di GENERATE oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen Formal tanggung jawab kebenaran data.
  4. Sekolah yang sudah tutup merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  5. Sekolah yang tidak memuktahirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali , dapat menghubi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email. Dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  6. Batas Akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 1 adalah 30 April 2018, namun pemuktahiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
  7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya. 
  8. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemuktahiran data dapodik.
  9. LPMP melakukan validasi data dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validasi data dapodik.
  10. Pengisian Nilai Rapot menggunakan Aplikasi e-rapor yang sudah di siapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan dapodik.
  11. Pengawas Sekolah melakukan pengawasan , monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  12. Untuk menghindari duplikat data peserta didik yang mutasi , prosedur mutasi peserta didik dapat di falidasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik fan PTK untuk menerapkan kebijakan zonasi.
  14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih " Lepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ".
  15. Hati-hati terhadap pebipuan , permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah contohnya seperti Sebagai berikut :

  1. Dukungan Dapodik untuk PIP
  2. Dukungan Dapodik untuk BOS
  3. Dukungan Dapodik untuk Tunjangan Guru
  4. Dukungan Dapodik untuk Ujian Nasional
  5. Dukungan Dapodik untuk Sarpras
  6. Dukungan Dapodik untuk PMP
Itulah Penjelasan singkat mengenai Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat admin bagikan, lebih jelasnya lagi silahkan download Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah format PDF Tahun 2018 di bawah ini :

Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel